Pejabat Saudi Usulkan Warga Israel Dipindahkan ke Alaska atau Greenland, Bukan Palestina
Istanbul (NT Info) – Seorang anggota Dewan Syura Arab Saudi mengusulkan bahwa memindahkan penduduk Israel ke Alaska atau Greenland dapat menjadi solusi yang lebih baik untuk mencapai stabilitas di Timur Tengah.
Dalam sebuah artikel di surat kabar Okaz pada Jumat (7/2), Yousef bin Trad Al Saadoun mengungkapkan pendapat tersebut sebagai tanggapan atas rencana Presiden AS Donald Trump yang mengusulkan pemindahan warga Palestina dari Jalur Gaza.
Trump sebelumnya berulang kali menyampaikan gagasan tersebut, dengan alasan bahwa Amerika Serikat akan membangun kembali wilayah Gaza dan menjadikannya sebagai “Riviera Timur Tengah”.
“Jika Trump benar-benar ingin menjadi pahlawan perdamaian dan membawa stabilitas ke Timur Tengah, sebaiknya dia memindahkan warga Israel yang sangat dicintainya ke Alaska, kemudian ke Greenland, tentu setelah mencaplok wilayah tersebut,” tulis Al Saadoun.
Dia juga mengimbau agar rakyat Palestina tetap bersatu, mengingat “hal yang lebih buruk mungkin akan datang”. Al Saadoun menolak gagasan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang menyarankan agar negara Palestina didirikan di wilayah Arab Saudi.
“Zionis dan sekutunya harus menyadari bahwa mereka tidak akan berhasil menjebak para pemimpin Saudi melalui tekanan politik dan manipulasi media,” ujarnya.
Al Saadoun juga mengkritik kebijakan Trump, menyebut bahwa keputusan-keputusan buruk sering kali diambil oleh mereka yang “mengabaikan pengetahuan serta pengalaman” dan enggan meminta saran dari para ahli.
Dia menuduh Amerika Serikat mengadopsi kebijakan Israel secara membabi buta dan menulis bahwa kebijakan luar negeri AS saat ini mendukung pendudukan ilegal serta pembersihan etnis, yang merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pada Minggu, pemerintah Arab Saudi mengecam keras pernyataan Netanyahu dan menegaskan kembali dukungannya terhadap hak rakyat Palestina untuk memiliki tanah air mereka sendiri.
Dewan Syura Arab Saudi, yang anggotanya ditunjuk langsung oleh raja, berperan sebagai badan penasihat dalam menyusun kebijakan dan undang-undang. Meski tidak memiliki kewenangan legislatif, lembaga ini bertugas merancang undang-undang, rencana ekonomi, dan kebijakan sosial.