Pedoman Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

Pedoman Pemberitaan Media Siber

a. Media Siber
Media yang menggunakan internet untuk kegiatan jurnalistik dan memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers serta Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan oleh Dewan Pers.

b. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
Segala isi yang dibuat dan dipublikasikan oleh pengguna media siber, seperti:

  • Artikel
  • Gambar
  • Komentar
  • Suara
  • Video
  • Blog, forum, dan bentuk unggahan lainnya

a. Setiap berita harus melalui verifikasi.

b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk menjaga akurasi dan keberimbangan.

c. Ketentuan pada poin (a) dikecualikan jika:

  • Berita benar-benar bersifat mendesak dan untuk kepentingan publik.
  • Sumber berita jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten.
  • Subyek berita tidak dapat dikonfirmasi atau tidak diketahui keberadaannya.

d. Setelah verifikasi diperoleh, berita harus diperbarui dan ditautkan pada berita awal.

a. Media wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai isi yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

b. Pengguna harus melakukan registrasi dan log-in sebelum mempublikasikan isi.

c. Isi yang dipublikasikan tidak boleh memuat:

  • Kebohongan, fitnah, sadisme, dan pornografi.
  • Prasangka dan kebencian terkait SARA serta anjuran kekerasan.
  • Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin, bahasa, atau merendahkan martabat orang lain.

d. Media berhak mengedit atau menghapus isi yang melanggar ketentuan tersebut.

e. Media wajib menyediakan mekanisme pengaduan isi yang melanggar aturan.

f. Isi yang dilaporkan harus disunting atau dihapus dalam waktu 2 x 24 jam.

g. Media yang memenuhi syarat di atas tidak bertanggung jawab atas masalah hukum yang timbul akibat isi buatan pengguna.

Mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab.

a. Setiap koreksi wajib ditautkan pada berita awal dan mencantumkan waktu pemuatan koreksi.

b. Media yang menyebarluaskan berita dari media lain wajib mengikuti koreksi dari media asal.

c. Media yang tidak melayani hak jawab dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda maksimal Rp500 juta.

a. Berita tidak dapat dicabut kecuali terkait:

  • SARA
  • Kesusilaan
  • Masa depan anak
  • Pengalaman traumatik korban

b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan berita dari media asal.

c. Pencabutan harus disertai alasan yang jelas dan diumumkan kepada publik.

a. Media wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.

b. Setiap konten iklan harus diberi keterangan jelas seperti “advertorial,” “iklan,” atau “sponsored.”

Media siber wajib menghormati hak cipta sesuai peraturan perundang-undangan.

Media wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber di tempat yang mudah diakses oleh pengguna.

Sengketa terkait pelaksanaan pedoman ini akan diselesaikan oleh Dewan Pers.