RABUMULIH, KalderaNews.com – Wali Kota Prabumulih, H. Arlan, akhirnya terbukti melakukan mutasi Kepala SMP Negeri 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah, tanpa mengikuti prosedur yang berlaku. Atas pelanggaran ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjatuhkan sanksi teguran tertulis kepada Arlan.
Sebelumnya, Arlan sempat membantah kabar pencopotan dan mutasi Roni. Ia bahkan menegaskan bahwa dirinya hanya memberi teguran, bukan memindahkan jabatan.
“Itu berita hoaks. Saya hanya menegur Pak Roni karena ada kasus di sekolah yang membuat anak-anak tidak betah,” ujar Arlan dalam video di akun Instagram resminya.
Namun, hasil pemeriksaan Itjen Kemendagri membuktikan sebaliknya. Inspektur Jenderal Kemendagri, Sang Made Mahendra Jaya, menyatakan pemutasian Roni tidak sesuai dengan Pasal 28 Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Pasal tersebut mengatur bahwa kepala sekolah hanya dapat diberhentikan karena alasan tertentu, seperti pensiun, berakhirnya masa jabatan, pelanggaran disiplin berat, atau penilaian kinerja yang buruk.
Selain melanggar substansi aturan, mekanisme mutasi juga tidak dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan (SIM KSPSTK) sebagaimana diwajibkan.
“Pelanggaran seperti ini dikenai sanksi teguran tertulis,” tegas Mahendra, seraya menambahkan bahwa teguran tertulis tergolong sanksi berat yang bisa memengaruhi catatan karier kepala daerah.
Dengan demikian, polemik mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih yang sempat dibantah Arlan akhirnya terbukti dilakukan tanpa prosedur resmi dan mendapat perhatian serius dari Kemendagri.













